Minggu, 14 Januari 2018

Suap Dalam Pemerintahan di Indonesia
Kasus suap merupakan kasus yang hangat diberitakan pada masa kini, baik itu dalam media elektronik maupun dalam media cetak. Seolah-olah member suap sepertinya tidak menjadi rahasia lagi bahkan nampaknya tindakan suap merupakan tindakan yang tidak memalukan lagi. Dalam KBBI suap diartikan sebagai uang sogok.[1]  Menurut Ajib Rosidi berpendapat bahwa suap diartikan sebagai uang sogok atau pemberian sesuatu baik berupa materi maupun janji agar dapat memerlancar berbagai urusan yang dibutuhkan. Pemberian materi uang dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dengan tujuan agar mempengaruhi orang lain dan untuk memperlancar urusan si penyuap. Pemberian suap bisa dilakukan dengan langsung memberikan barang kepada seseorang, baik dalam berupa sembako, sumbangan pembangunan rumah ibadah dan lain-lain
Segala bentuk penyuapan di atas dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintahan Negara, baik dipusat maupun daerah.[2] Penyuapan menjadi alat infiltrasi bagi masyarakat atau pejabat untuk membeli kekuasaan politik, krsi-kursi jabatan yang adakalanya diperjual belikan..[3]  Maka secara luas suap dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan tanggung jawabnya dalam fasilitas public untuk kepentingan pribadi.[4] Jadi dari beberapa defenisi diatas maka dapat dipahami bahwa suap merupakan suatu perbuatan/ tingkah laku yang menyimpang dari tugas dan tanggungjawab seseorang dan mengabaikan hak orang lain karena telah menerima sesuatu baik materi maupun janji yang menguntungkan pribadinya. Dengan kata lain, dikatakan suap apabila seseorang meletakkan kepentingan pribadinya diatas kepentingan umum.
Maraknya kasus suap sehingga orang yang memberi dan menerima suap itu tidak merasa bersalah lagi, bahkan dikatakan sikap saling tolong menolong. Hal ini dapat dilahit dari orang-orang pelaku suap, bahwa kelihatannya mereka tidak memiliki rasa malu ketika diwawancarai dimedia. Persoalan suap ini persoalan yang begitu gencar saat ini, bahkan suap menyuap telah terjadi dimana-mana baik didalam instansi/ lembaga pemerintahan maupun swasta. Bahkan suap menyuap sudah begitu parah dan menyebar keberbagai daerah, baik dalam sendi kehidupan dan nampaknya telah membudaya. Untuk mencari pekerjaan terjadi tindakan suap dan untuk mengurus administrasi misalnya, diperkantoran terjadi suap untuk melancarkan urusan atau sering disebut sebagai uang pelicin. Bahkan suap menyuap pun tidak hanya dilakukan rakyat kepada pejabat Negara dan para penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya.
Para calon pemimpin tidak jarang melakukan pemberian suap kepada pengusaha, tokoh-tokoh masyarakat dan rakyat agar memilihnya, mendukung sikap politik dan kebijakan-kebijakannya. Tidak jarang kita temukan kasus protes atas hasil pemilihan para wakil rakyat baik itu dari tingkat daerah sampai presiden sekalipun.[5] Yang paling menyedihkan para pelaku suap adalah orang-orang yang memegang kunci Negara ini mulai dari pejabat tinggi sampai kepada pegawai rendah.[6]  Persoalan suap menyuap ini juga bisa saja terjadi bagi anggota gereja,sebab tidak dapat disangkal bahwa jemaat gereja tinggal ditengah-tengah Negara yang melakukan suap dan ada juga yang menjadi pemimpin atau pejabat penyelanggara Negara baik institusi Negara, Swasta dan lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan akan terpengaruh suap menyuap.


semoga bisa menjadi bahan refrensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar