Suap Dalam Pemerintahan di
Indonesia
Kasus
suap merupakan kasus yang hangat diberitakan pada masa kini, baik itu dalam
media elektronik maupun dalam media cetak. Seolah-olah member suap sepertinya
tidak menjadi rahasia lagi bahkan nampaknya tindakan suap merupakan tindakan yang
tidak memalukan lagi. Dalam KBBI suap diartikan sebagai uang sogok.[1] Menurut Ajib Rosidi berpendapat bahwa suap
diartikan sebagai uang sogok atau pemberian sesuatu baik berupa materi maupun
janji agar dapat memerlancar berbagai urusan yang dibutuhkan. Pemberian materi
uang dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dengan tujuan agar mempengaruhi
orang lain dan untuk memperlancar urusan si penyuap. Pemberian suap bisa
dilakukan dengan langsung memberikan barang kepada seseorang, baik dalam berupa
sembako, sumbangan pembangunan rumah ibadah dan lain-lain
Segala
bentuk penyuapan di atas dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintahan Negara,
baik dipusat maupun daerah.[2]
Penyuapan menjadi alat infiltrasi bagi masyarakat atau pejabat untuk membeli
kekuasaan politik, krsi-kursi jabatan yang adakalanya diperjual belikan..[3] Maka secara luas suap dapat diartikan sebagai
penyalahgunaan kekuasaan dan tanggung jawabnya dalam fasilitas public untuk
kepentingan pribadi.[4]
Jadi dari beberapa defenisi diatas maka dapat dipahami bahwa suap merupakan
suatu perbuatan/ tingkah laku yang menyimpang dari tugas dan tanggungjawab
seseorang dan mengabaikan hak orang lain karena telah menerima sesuatu baik
materi maupun janji yang menguntungkan pribadinya. Dengan kata lain, dikatakan suap
apabila seseorang meletakkan kepentingan pribadinya diatas kepentingan umum.
Maraknya
kasus suap sehingga orang yang memberi dan menerima suap itu tidak merasa
bersalah lagi, bahkan dikatakan sikap saling tolong menolong. Hal ini dapat
dilahit dari orang-orang pelaku suap, bahwa kelihatannya mereka tidak memiliki
rasa malu ketika diwawancarai dimedia. Persoalan suap ini persoalan yang begitu
gencar saat ini, bahkan suap menyuap telah terjadi dimana-mana baik didalam
instansi/ lembaga pemerintahan maupun swasta. Bahkan suap menyuap sudah begitu
parah dan menyebar keberbagai daerah, baik dalam sendi kehidupan dan nampaknya
telah membudaya. Untuk mencari pekerjaan terjadi tindakan suap dan untuk
mengurus administrasi misalnya, diperkantoran terjadi suap untuk melancarkan
urusan atau sering disebut sebagai uang pelicin. Bahkan suap menyuap pun tidak
hanya dilakukan rakyat kepada pejabat Negara dan para penegak hukum, tetapi
juga terjadi sebaliknya.
Para calon pemimpin tidak jarang melakukan
pemberian suap kepada pengusaha, tokoh-tokoh masyarakat dan rakyat agar
memilihnya, mendukung sikap politik dan kebijakan-kebijakannya. Tidak jarang
kita temukan kasus protes atas hasil pemilihan para wakil rakyat baik itu dari
tingkat daerah sampai presiden sekalipun.[5]
Yang paling menyedihkan para pelaku suap adalah orang-orang yang memegang kunci
Negara ini mulai dari pejabat tinggi sampai kepada pegawai rendah.[6] Persoalan suap menyuap ini juga bisa saja
terjadi bagi anggota gereja,sebab tidak dapat disangkal bahwa jemaat gereja
tinggal ditengah-tengah Negara yang melakukan suap dan ada juga yang menjadi
pemimpin atau pejabat penyelanggara Negara baik institusi Negara, Swasta dan
lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan akan terpengaruh suap menyuap.
semoga bisa menjadi bahan refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar